Politik - Peluang Anies Baswedan untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 terancam sirna setelah hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rapat yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, menghasilkan keputusan yang dapat menghambat pencalonan Anies.
Baleg DPR memutuskan bahwa RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya memungkinkan Anies maju di Pilgub Jakarta jika diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keputusan tersebut berpotensi membatalkan kesempatan tersebut, mengingat PDIP saat ini merupakan satu-satunya partai politik tanpa rekan koalisi di Pilgub Jakarta.
“Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek, usai memimpin rapat tersebut.
PDIP sebelumnya sempat mendapatkan angin segar setelah MK mengeluarkan putusan terbaru pada 20 Agustus 2024, yang memungkinkan PDIP mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Namun, keputusan Baleg DPR pada 21 Agustus 2024, yang kembali menggulirkan RUU Pilkada, mengharuskan PDIP mencari rekan koalisi untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang memerlukan 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.
Awiek menyatakan bahwa jika RUU Pilkada ini disahkan menjadi undang-undang, maka aturan yang akan berlaku pada Pilkada mendatang adalah undang-undang yang baru, sehingga putusan MK tidak akan berlaku lagi.
“Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, juga menepis tudingan bahwa materi muatan revisi UU Pilkada yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I dibuat untuk menjegal partai politik tertentu pada kontestasi Pilkada 2024.
"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta," tegas Awiek.
Awiek menjelaskan bahwa RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk di 37 provinsi dan wilayah lain seperti Yogyakarta.
"Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa revisi RUU Pilkada bukan dimaksudkan untuk memuluskan calon tertentu agar dapat berkompetisi di Pilkada 2024. Menurutnya, RUU Pilkada ini digulirkan karena sifatnya yang darurat mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.
"Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu," kata Awiek.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menolak tudingan bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi dengan menganulir putusan MK melalui revisi UU Pilkada. Ia menekankan bahwa pembahasan revisi ini dilakukan atas dasar kewenangan konstitusional.
"Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk undang-undang itu lembaga pembentuk undang-undang, positive legislation, itu ada di parlemen," katanya.
RUU Pilkada yang sedang dibahas ini mencakup dua materi krusial. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai putusan Mahkamah Agung, dan kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.
Di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai tanpa rekan koalisi setelah partai-partai lain bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.***
Tags
Politik